Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi Gandeng Kejaksaan untuk Pembinaan Pertanahan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi Gandeng Kejaksaan untuk Pembinaan Pertanahan

 

Cerenti - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait yang menangani masalah pertanahan. Acara ini diselenggarakan di Kantor Camat Cerenti pada Selasa siang, 9 Desember 2025.

Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional di bidang agraria, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M Harun Sunadi, SE, SH, MH, diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Raden Muhammad Sandy, SH, MH. Menyampaiakn "Ada beberapa kewenangan bidang DATUN terkait PTSL, antara lain melakukan pendampingan hukum atau Legal Assistance, yang tujuannya untuk menghindari kesalahan prosedur, mencegah tindak pidana, dan menghindari kerugian negara," jelas Raden Muhammad Sandy.

Selain itu, Sandy menambahkan bahwa DATUN juga memberikan pendapat hukum, yang bertujuan untuk memberikan masukan sebelum pengambilan kebijakan-kebijakan penting.

"Intinya, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang DATUN menjadi garda terdepan dalam kegiatan PTSL sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau PSN," imbuh Sandy.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat lebih memahami dan melaksanakan prosedur pertanahan dengan baik, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan.